Soko Berita

Tunjangan Guru Madrasah Non ASN Cair Juni 2025! Anggarannya Tembus Ratusan Miliar, Ini Syarat Lengkapnya

Informasi terbaru,tunjangan guru madrasah non-ASN cair Juni 2025. Cek syarat dan anggaran yang disiapkan pemerintah demi kesejahteraan guru madrasah swasta.

By Sundus Afifah  | Sokoguru.Id
12 Mei 2025
<p>Ilustrasi  para calon PPPK Kemenag sedang mengikuti tes. Tunjangan guru madrasah non-ASN cair Juni 2025. Siap-siap.Anggarannya tembus Rp365 miliar. Yuk, cek apakah namamu termasuk penerima insentifnya.Foto Kemenag. </p>

<p> </p>

Ilustrasi  para calon PPPK Kemenag sedang mengikuti tes. Tunjangan guru madrasah non-ASN cair Juni 2025. Siap-siap.Anggarannya tembus Rp365 miliar. Yuk, cek apakah namamu termasuk penerima insentifnya.Foto Kemenag. 

 

SOKOGURU – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa tunjangan insentif untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) di lingkungan RA dan madrasah swasta akan mulai disalurkan pada Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong peningkatan kesejahteraan guru, terutama mereka yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Dilansir dari kemenag, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa insentif diberikan sebagai bentuk perhatian khusus kepada guru non-PNS yang selama ini telah berperan besar dalam dunia pendidikan madrasah.

"Presiden Prabowo menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan para guru, salah satunya dengan memberikan insentif kepada guru RA dan madrasah swasta yang berstatus non-ASN," tutur Menteri Agama Nasaruddin pada Rabu. (7/5/2025).

Tunjangan diberikan secara tahunan dalam dua tahap, dengan besaran Rp250.000 per bulan. Dengan skema tersebut, setiap guru akan menerima Rp1.500.000 pada setiap tahap pencairan atau Rp3.000.000 dalam setahun.

Saat ini, Kemenag tengah melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan pihak bank penyalur agar pencairan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga:

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyebutkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikasi akan menerima tunjangan ini. Total anggaran yang dikucurkan pada tahap pertama mencapai Rp365,5 miliar.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBASN

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, berikut kriteria yang harus dipenuhi guru RA dan madrasah untuk mendapatkan insentif ini:

  1. Mengajar secara aktif di jenjang RA, MI, MTs, atau MA/MAK, serta telah tercatat dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  2. Belum lulus sertifikasi pendidik.
  3. Memiliki NPK Kemenag dan/atau NUPTK Kemendikbud.
  4. Mengajar di lembaga pendidikan binaan Kemenag.
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (bukan PNS) minimal dua tahun terus-menerus.
  6. Berstatus GTY/GTTY yang aktif di madrasah swasta dengan masa kerja minimal dua tahun.
  7. Lulusan minimal S1/D-IV.
  8. Menjalankan tugas mengajar dengan beban minimal 6 jam per minggu dalam bentuk pertemuan tatap muka.
  9. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari instansi lain.
  10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
  11. Tidak berpindah status dari guru madrasah/RA.
  12. Tidak memiliki pekerjaan tetap di luar RA/madrasah.
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif.
  14. Tercatat layak bayar berdasarkan sistem Direktorat GTK Madrasah.

Melalui program ini, pemerintah mengharapkan para guru non-ASN tetap memiliki motivasi tinggi untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan, meskipun belum berstatus sebagai aparatur sipil negara.Dukungan ini menjadi bukti bahwa keberadaan mereka tetap diakui dan diapresiasi negara.

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, sangat disarankan segera memastikan keakuratan data mereka di sistem GTK Madrasah agar proses pencairan bisa berjalan tanpa hambatan pada Juni mendatang. (*)

Sumber :Kemenag